Pekerja Asing Bekerja Tanpa Izin, Pemda Kehilangan Pemasukan
Kamis, 01 Maret 2018 – 19:30 WIB
Lebih lanjut Suadnya mengatakan, sebelumnya petugas sempat mendata TKA yang kerja di Karangasem. Visa kerja sebagian TKA ternyata sudah habis.
Kondisi tersebut sudah dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bali dan akan ditindaklanjuti. “Pengawasan tenaga kerja asing merupakan wewenang Provinsi Bali. Sementara Karangasem belum memiliki pengawas tenaga kerja asing,” tandasnya.(rb/ayu/mus/mus/JPR)
Saat ini terdapat 72 pekerja asing yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem. Namun, ada dugaan banyak TKA bekerja tanpa izin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- Dunia Hari Ini: Polisi Jepang Dituduh Mendiskriminasi Pekerja Asing
- Kemenkumham Periksa Dokumen 33 TKA China di Palopo, Hasilnya
- PMI di Taiwan Demo Berulang Kali, Tolak Perlakuan Buruk Penyalur Jasa
- Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Prabowo Akan Perketat Pengawasan TKA di Indonesia