Pekerja Asing Bekerja Tanpa Izin, Pemda Kehilangan Pemasukan

Pekerja Asing Bekerja Tanpa Izin, Pemda Kehilangan Pemasukan
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

Lebih lanjut Suadnya mengatakan, sebelumnya petugas sempat mendata TKA yang kerja di Karangasem. Visa kerja sebagian TKA ternyata sudah habis.

Kondisi tersebut sudah dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bali dan akan ditindaklanjuti. “Pengawasan tenaga kerja asing merupakan wewenang Provinsi Bali. Sementara Karangasem belum memiliki pengawas tenaga kerja asing,” tandasnya.(rb/ayu/mus/mus/JPR)


Saat ini terdapat 72 pekerja asing yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem. Namun, ada dugaan banyak TKA bekerja tanpa izin.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News