Pelajar di Tangerang Tewas Ditancap Celurit Saat tawuran
Senin, 21 Maret 2022 – 21:15 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kiri) perlihatkan barang bukti yang disita dari dua tersangka tawuran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MFS kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nyawa korban tidak terselamatkan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan yang langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, yang berujung dengan penangkapan kedua pelaku.
Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan di mana para tersangka tersebut ditangkap.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara. (antara/jpnn)
Tawuran antarpelajar di Karawaci, Tangerang menewaskan seorang remaja. Tubuhnya ditancap sajam jenis celurit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak