Pelajar SMA Dibunuh Teman SMP
Sabtu, 03 Januari 2015 – 03:41 WIB
![Pelajar SMA Dibunuh Teman SMP](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pelajar SMA Dibunuh Teman SMP
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 351 ayat 3 KUHP, UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 8 ayat 3, serta pasal 338 dan 365 KUHP. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, pisau yang dipakai untuk menghabisi korban tidak ditemukan karena dibuang di sungai di Lawang. (and/aad/bh/mas/JPNN)
PASURUAN - Pembunuh Alexander Axel Elleaza, 16, pelajar SMAK Malang di sebuah ruko di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pasuruan, terungkap. Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Anggota KKB yang Ditembak Mati TNI/Polri di Paniai
- Polisi Tangkap 82 Pelaku Narkoba di Labuhanbatu Selatan
- Heboh Kasus Pria Tewas Ditembak di Merangin, Puput Cs Ditangkap Polisi
- Satgas Damai Cartenz Terus Buru Undius Kogoya dan Anggotanya
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
- Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati