Pelajar SMA Dibunuh Teman SMP
Sabtu, 03 Januari 2015 – 03:41 WIB

Pelajar SMA Dibunuh Teman SMP
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 351 ayat 3 KUHP, UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 8 ayat 3, serta pasal 338 dan 365 KUHP. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, pisau yang dipakai untuk menghabisi korban tidak ditemukan karena dibuang di sungai di Lawang. (and/aad/bh/mas/JPNN)
PASURUAN - Pembunuh Alexander Axel Elleaza, 16, pelajar SMAK Malang di sebuah ruko di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pasuruan, terungkap. Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD