Pelajar SMA Pembunuh Imelda Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, DELI SERDANG - Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan Imelda yang jasadnya ditemukan di areal persawahan.
Pelaku berinisial MSB warga Kecamatan Beringin, itu ditangkap di rumahnya di Dusun 2 A Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Minggu (6/2). Akibat perbuatannya, MSB terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kapolresta Kombes Irsan Sinuhaji SIK dalam konferensi pers yang digelar di aula Polresta Deli Serdang, Senin (7/2).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga mengatakan mengingat pelaku masih anak di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, agar penerapan dan penanganan pelaku tepat.
"Ia pelajar kelas satu SMA salah satu sekolah di Kecamatan Batangkuis," ujar Kombes Irsan.
Irsan menjelaskan penangkapan pelaku atas upaya penyidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah ditemukannya jasad korban.
"Pelaku berusia 16 tahun. Dia ditangkap saat berada di rumahnya. Dia beraksi sendiri,” jelas mantan Kapolres Madina itu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan Imelda yang jasadnya ditemukan di areal persawahan.
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Seusai Berpesta Miras, 3 Pelajar Menggasak 25 Unit Laptop Milik Sekolah