Pelajar Tikam Temannya Hingga Tewas
Senin, 24 September 2012 – 08:02 WIB
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga, Iskhak MPd menegaskan, siswa itu akan dikeluarkan dari sekolah. Hanya saja semua bergantung pada mekanisme di sekolah bersangkutan. Saat ini masih dilakukan tahapan di kepolisian.
Baca Juga:
“Tindakan siswa itu benar- benar sangat tidak patut dicontoh dan memerlukan penyikapan serius. Karena tanggungjawab siswa maupun anak, tidak hanya oleh sekolah, namun orangtua memegang peranan penting,” ujarnya.
Kades Semampir kecamatan Rembang, Suparmo mengatakan, situasi di desanya masih ramai. Polisi masih sering melakukan patroli keliling. Namun tidak ada gerakan mencurigakan seperti tawuran. Hanya saja, pihaknya selalu berjaga dan mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
Kapolres Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo melalui Kasatreskrim, AKP Sarji mengatakan, terus memeriksa saksi- saksi dan segera mempublikasikan hasil perkembangan kasus ini.
PURBALINGGA- Ndn (15), siswa SMPN 2 Rembang bisa dijerat dengan pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Karena,
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Imam Musala Belum Tertangkap
- Dua Begal Calon Siswa Polri Merupakan Residivis
- Pengamen Penusuk Wisatawan di Puncak Bogor Ditangkap Polisi, Begini Kejadiannya
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Lakukan Ini di Rumah Pegi alias Perong
- Kronologi Penusukan Wisatawan di Puncak Bogor, 1 Pelaku Ditangkap
- Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil