Pelajar Tikam Temannya Hingga Tewas

Pelajar Tikam Temannya Hingga Tewas
Pelajar Tikam Temannya Hingga Tewas
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga, Iskhak MPd menegaskan, siswa itu akan dikeluarkan dari sekolah. Hanya saja semua bergantung pada mekanisme di sekolah bersangkutan. Saat ini masih dilakukan tahapan di kepolisian.

“Tindakan siswa itu benar- benar sangat tidak patut dicontoh dan memerlukan penyikapan serius. Karena tanggungjawab siswa maupun anak, tidak hanya oleh sekolah, namun orangtua memegang peranan penting,” ujarnya.

Kades Semampir kecamatan Rembang, Suparmo mengatakan, situasi di desanya masih ramai. Polisi masih sering melakukan patroli keliling. Namun tidak ada gerakan mencurigakan seperti tawuran. Hanya saja, pihaknya selalu berjaga dan mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Kapolres Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo melalui Kasatreskrim, AKP Sarji mengatakan, terus memeriksa saksi- saksi dan segera mempublikasikan hasil perkembangan kasus ini.

PURBALINGGA- Ndn (15), siswa SMPN 2 Rembang bisa dijerat dengan pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Karena,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News