Pelaksanaan Pilkada Serentak di Tengah Pandemi COVID-19 Sudah Final

Pelaksanaan Pilkada Serentak di Tengah Pandemi COVID-19 Sudah Final
Warga menggunakan hak suaranya di pilkada. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan bahwa Pilkada 2020 yang ditetapkan digelar 9 Desember melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sudah final.

Menurutnya, kalau terjadi sesuatu hal yang luar biasa sehingga mengharuskan pilkada diundur, tentu akan dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR.

"Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil, kecuali memang ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (3/8).

Dia menjelaskan, secara aturan perundang-undang, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang awalnya ditetapkan 23 September 2020, tetapi karena pandemi Covid-19 ditunda menjadi 9 Desember 2020, sudah melalui pembahasan dan kajian mendalam antara pemangku kebijakan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan awalnya Komisi II DPR mewacanakan pelaksanaan pilkada 2020 diundur ke 2021.

Ia menambahkan setelah dilakukan pembicaraan intensif antara pemerintah dan DPR, serta berdasarkan analisis dan kajian- kajian, maka ditetapkanlah penundaan pilkada menjadi 9 Desember 2020.

Menurutnya, penetapan tanggal pelaksanaan pilkada sudah melalui beberapa pertimbangan.

Di antaranya, kata dia, pemerintah dalam hal ini Mendagri Tito Karnavian menyatakan ada 49 negara yang menjadwalkan pemilu, dan tidak ada satu pun yang melakukan penundaan menjadi 2021.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Desember nanti 2020 sudah final meskipun angka Covid-19 terus naik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News