Pelaku Akui Lima Kali Rencanakan Pembunuhan untuk Korban
Senin, 11 Desember 2017 – 03:15 WIB

Tiga pelaku pembunuhan berencana terancam hukuman mati. Foto: jambiekspres/jpg
Pembunuhan sadis ini terjadi pada Kamis (26/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Modus yang dilakukan, pelaku memancing korban akan membayar uang Rp13 juta sisa bisnisnya. Maka diajak untuk bertemu di Simpang Kambing, areal perkebunan sawit Afdeling I PT TPIL Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
"Pelaku dibayar masing-masing Rp200 ribu," tandasnya. (pds)
Polda Jambi telah menangkap tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Dona Sitorus, 32, dan anaknya Niconius, 4, serta tetangganya Ita Susanti, 44.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran