Pelaku Begal Sudah Beraksi 20 Kali, Papung Tewas Ditembak, Semoga Jakarta Aman
Senin, 30 November 2020 – 18:56 WIB

Ilustrasi begal sepeda. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah/JPNN.COM
Namun, lanjut dia, orang yang direkrut merupakan pelaku yang sudah terbiasa melakukan penjambretan.
"Jadi dia rekrut pemain lama," pungkasnya.
Adapun, saat penangkapan F dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran hendak melawan petugas, sehingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Atas perbuatan mereka, tiga eksekutor dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan tiga penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus begal sepeda yang sedang marak terjadi di DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban