Pelaku Bom Bandung Itu Ternyata Residivis Terorisme
jpnn.com - jpnn.com - Mabes Polri mengungkapkan bahwa pelaku bom panci di Bandung merupakan residivis kasus tindak pidana terorisme pada 2012.
"Inisialnya Y, umur 30 tahunan. Yang bersangkutan tinggal di wilayah Purwakarta, pernah terlibat kasus terorisme terkait ikut pelatihan militer di Aceh," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Senin (27/2).
Martinus menjelaskan, Y ditangkap dan menjalani sidang pada 2012. Kemudian, majelis hakim memvonis Y selama tiga tahun.
"Dijatuhi hukuman tiga tahun sejak 2012 sampai 2015," imbuhnya.
Lebih jauh kata Martinus, dengan tewasnya Y, maka polisi menutup kasusnya. Namun, meski begitu, Detasemen Khusus 88 Antiteror tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap motifnya.
"Kami sudah tahu dia dari kelompok mana, aliran mana, jaringannya apa, yang pasti yang bersangkutan saat melakukan serangan mandiri," tandas Martinus. (Mg4/jpnn)
Mabes Polri mengungkapkan bahwa pelaku bom panci di Bandung merupakan residivis kasus tindak pidana terorisme pada 2012.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan