Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Asyik Nongkrong dan Pesta Miras, Dooor!

Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Asyik Nongkrong dan Pesta Miras, Dooor!
Tersangka Ali usai mendapatkan perawatan akibat luka tembak di kaki kanannya. Foto: dokumen/sumeks.co

"Ya, mendapat laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kompol Tri Wahyudi, Kamis 6 Oktober 2022.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni berupa motor korban yang belum sempat dijual dan satu buah kunci T.

"Atas ulahnya, tersangka kita ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujar Kompol Tri Wahyudi.

Sementara, tersangka Ali mengakui perbuatannya.

"Saya sudah berniat untuk melakukan aksi pencurian dari rumah, dengan membawa satu buah kunci letter T," aku tersangka.(*/sumeks)

Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang tersangka curanmor pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News