Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Asyik Nongkrong dan Pesta Miras, Dooor!
Jumat, 07 Oktober 2022 – 08:47 WIB
"Ya, mendapat laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kompol Tri Wahyudi, Kamis 6 Oktober 2022.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni berupa motor korban yang belum sempat dijual dan satu buah kunci T.
"Atas ulahnya, tersangka kita ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Sementara, tersangka Ali mengakui perbuatannya.
"Saya sudah berniat untuk melakukan aksi pencurian dari rumah, dengan membawa satu buah kunci letter T," aku tersangka.(*/sumeks)
Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang tersangka curanmor pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas