Pelaku Curanmor yang Serang Polisi Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Sabtu, 02 Mei 2020 – 21:39 WIB

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir memberikan keterangan mengenai pelaku pencurian sepeda motor. Foto: ANTARA/HO
Tersangka ditangkap karena menjual sepeda motor Yamaha R15 hasil curian TKP Jalan HM Jhoni Medan.
Barang bukti yang diamankan dari curanmor tersebut, berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15, satu buah helm cross merk KYT, satu buah kunci T, dan satu buah pisau.
BACA JUGA: Bu Desi Disekap 3 Bandit, Mulutnya Disumpal Kain, Lantas Barang Berharga Miliknya Digasak
"Tersangka WP melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Polisi menembak mati RA, 27, residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) saat ditangkap di Stadion Mini Pancing Jalan Rumah Sakit Haji Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang