Pelaku Industri Sawit Minta Pungutan Ekspor Tak Direvisi

Pelaku Industri Sawit Minta Pungutan Ekspor Tak Direvisi
Buah kelapa sawit. Foto: Humas Kementan

Dirinya juga meminta pemerintah supaya konsisten mengimplementasikan PMK nomor 191/PMK.05/2020 yang mulai efektif berjalan pada 10 Desember 2020.

“Sebab aturan ini sudah terbukti mampu meningkatkan daya saing produk hilir sawit Indonesia baik itu berupa oleofood. Dan juga oleochemicals di pasar global sekaligus menjaga stabilitas harga produk sawit untuk makanan di pasar dalam negeri, yang bermuara terciptanya kebijakan hilir sawit,” jelas Bernard. (cuy/jpnn)

Pelaku industri kelapa sawit meminta pemerintah tidak merevisi tarif pungutan ekspor.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News