Pelaku Industri Sawit Minta Pungutan Ekspor Tak Direvisi
Senin, 24 Mei 2021 – 19:53 WIB
Dirinya juga meminta pemerintah supaya konsisten mengimplementasikan PMK nomor 191/PMK.05/2020 yang mulai efektif berjalan pada 10 Desember 2020.
“Sebab aturan ini sudah terbukti mampu meningkatkan daya saing produk hilir sawit Indonesia baik itu berupa oleofood. Dan juga oleochemicals di pasar global sekaligus menjaga stabilitas harga produk sawit untuk makanan di pasar dalam negeri, yang bermuara terciptanya kebijakan hilir sawit,” jelas Bernard. (cuy/jpnn)
Pelaku industri kelapa sawit meminta pemerintah tidak merevisi tarif pungutan ekspor.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Petani Sawit Plasma Antusias Kembangkan Ternak Sapi Pola Siska
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Pertamina Gandeng Perempuan Pelaku UMKM dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
- Begini Strategi Awal PalmCo Pasca-Efektif KSO & Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
- Forwatan Gelar Aksi Sosial Bareng 3 Asosiasi Hilir Sawit
- Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Lewat Kolaborasi dengan Pemda