Pelaku Industri Tekstil Minta Perlindungan Pemerintah

Pelaku Industri Tekstil Minta Perlindungan Pemerintah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rahman (kiri) pada webinar 'Kebangkitan Industri Tekstil Indonesia' di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (1/7). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rahman mengatakan pasar internasional yang menjadi tujuan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia, masih belum pulih akibat pandemi Virus Corona (COVID-19).

Karena itu, pemerintah diharapkan dapat memberi perlindungan terhadap pasar TPT nasional domestik dari serbuan produk-produk impor.

Rizal menyatakan hal tersebut dalam webinar 'Kebangkitan Industri Tekstil Indonesia' di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (1/7).

Webinar diselenggarakan Pusat Kajian Sosial Politik (PKSP) FISIP Universitas Nasional bekerja sama dengan FISIP UNHAS Makassar.

Rizal mengatakan barang yang diimpor ke Indonesia tidak hanya sisa ekspor dari negara lain, tetapi juga pakaian bekas yang kini banyak diperjualbelikan di Indonesia.

Khususnya pada platform belanja online dan media sosial.

Padahal, impor barang bekas telah dilarang dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2015.

Untuk itu API menuntut pemerintah memberikan jaminan pasar domestik bagi industri dalam negeri dengan memberlakukan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) produk kain dan pakaian jadi.

Pelaku industri tekstil meminta perlindungan pemerintah menyikapi maraknya impor yang masuk ke Indonesia.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News