Pelaku Kekerasan ini Diduga Manipulasi Akte Kelahiran
jpnn.com - JAKARTA - Polisi terus memproses tersangka kasus manipulasi akte kelahiran, MS alias Askop (20). Askop diduga memanipulasi akte kelahiran dan ijazahnya menjadi umur 15 tahun agar lolos dari jeratan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keluarga Hasan Basri, korban tindak pidana kekerasan Askop lantas tak terima. Sang istri, Zubaedah (35) mengatakan, Askop harus diproses dengan hukum pidana karena melakukan tindak pidana kepada suaminya.
"Ini tidak adil. Seharusnya Askop di penjara," kata Zubaedah saat jumpa pers di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (17/7).
Kasus ini bermula saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membebaskan Askop lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur. Namun, status di bawah umur ternyata direkayasa oleh keluarga Askop. Polisi lantas menetapkan tiga orang selain Askop, yakni Kepala Sekolah SDN 125/X Sungai Cemara Jambi, Najmi, Bidan Raudiah, dan kakak Askop, Ambo Labbi.
Zubaedah memang mengakui bahwa kasus kekerasan ini merupakan aksi saling dendam antara suaminya dan Askop. Suami Zubaedah, Hasan saat itu melakukan tindak pidana pada rekan Askop, Ahmad Rifai (20).
Tak terima, Askop lantas membalas Hasan dengan menyiram air keras saat aksi tawuran di daerah Tebet, Jakarta Selatan, 31 Desember 2015 lalu.
"Suami saya dipidana lima tahun penjara. Sedangkan Askop yang melakukan penganiayaan pada suami saya?," tanya dia kepada wartawan.
JAKARTA - Polisi terus memproses tersangka kasus manipulasi akte kelahiran, MS alias Askop (20). Askop diduga memanipulasi akte kelahiran dan ijazahnya
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
- Polisi Masih Observasi ODGJ yang Bacok Pria di Koja
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap