Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Peluang Bebas

Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Peluang Bebas
Terdakwa Brenton Tarrant akan menghabiskan hidupnya dalam penjara setelah terbukti atas seluruh dakwaan terkait serangan teror terhadap jamaah salat Jumat di Christchurch, Selandia Baru. (Istimewa: pool)
Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Peluang Bebas Photo: Warga Selandia Baru menunjukkan dukungannya bagia para penyintas dan keluarga korban serangan teror menjelang vonis terhadap terdakwa di depan gedung pengadilan Kota Christchurch, Kamis (27/08/2019). (Radio New Zealand: Nate McKinnon)

 

Tarrant mengaku dalam kondisi emosional

Jaksa Penuntut Umum Mark Zarifeh menyebut Brenton telah menyampaikan pernyataan paradoksal dalam sebuah laporan yang dibuat bulan April setelah dia ditahan dalam penjara.

"Pernyataan pelaku dalam laporan ini seringkali paradoksal. Laporan menyebutkan dia sama sekali tak menunjukkan penyesalan, membicarakan korban-korbannya secara abstrak, dan tak perduli dengan keluarga para korban yang terdampak," tutur Jaksa Mark.

"Namun, pelaku kemudian mengakui tindakannya itu sama sekali tak perlu, mengerikan, dan irasional," katanya.

"Pelaku menyampaikan bahwa pandangan politik dan sosial yang dia jadikan dasar sma sekali tidak nyata. Dia mengaku berada dalam kondisi emosional yang beracun dan sangat marah," tambah Jaksa Zarifeh.

"Dia mengaku disingkirkan oleh masyarakat dan ingin melakukan pembalasan," katanya.

Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Peluang Bebas Photo: 51 orang jamaah salat Jumat yang tewas ditembak oleh terdakwa teroris Brenton Tarrant di dua masjid di Kota Chrictchurch pada 15 Maret 2019. (Istinewa: RNZ)

 

Jaksa juga menyebut bahwa terpidana mengaku bukanlah seorang rasis atau anti orang asing.

Terpidana teroris Brenton Tarrant, 29 tahun, membantai jamaah salat Jumat di Chirstchurch, Selandia Baru pada 2019

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News