Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Peluang Bebas
Tarrant mengaku dalam kondisi emosional
Jaksa Penuntut Umum Mark Zarifeh menyebut Brenton telah menyampaikan pernyataan paradoksal dalam sebuah laporan yang dibuat bulan April setelah dia ditahan dalam penjara.
"Pernyataan pelaku dalam laporan ini seringkali paradoksal. Laporan menyebutkan dia sama sekali tak menunjukkan penyesalan, membicarakan korban-korbannya secara abstrak, dan tak perduli dengan keluarga para korban yang terdampak," tutur Jaksa Mark.
"Namun, pelaku kemudian mengakui tindakannya itu sama sekali tak perlu, mengerikan, dan irasional," katanya.
"Pelaku menyampaikan bahwa pandangan politik dan sosial yang dia jadikan dasar sma sekali tidak nyata. Dia mengaku berada dalam kondisi emosional yang beracun dan sangat marah," tambah Jaksa Zarifeh.
Photo: 51 orang jamaah salat Jumat yang tewas ditembak oleh terdakwa teroris Brenton Tarrant di dua masjid di Kota Chrictchurch pada 15 Maret 2019. (Istinewa: RNZ)"Dia mengaku disingkirkan oleh masyarakat dan ingin melakukan pembalasan," katanya.
Jaksa juga menyebut bahwa terpidana mengaku bukanlah seorang rasis atau anti orang asing.
Terpidana teroris Brenton Tarrant, 29 tahun, membantai jamaah salat Jumat di Chirstchurch, Selandia Baru pada 2019
- Verifikasi dengan Swafoto Bersama Kartu Identitas: Seberapa Aman dan Bisa Diandalkan?
- Dunia Hari Ini: Surat Kabar Inggris Digugat Pangeran Harry
- Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana?
- Ketika Yahudi Australia Berubah Pikiran soal Israel, Simak Ceritanya
- Dunia Hari Ini: Rekor Roti Terpanjang di Dunia Dipecahkan di Prancis
- Dunia Hari Ini: Israel Serang Rafah, Meski Hamas Setujui Gencatan Senjata