Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Peluang Bebas

Hakim Mander berkata para penyintas ini akan menjalani kehidupan mereka dalam trauma tanpa akhir akibat serangan yang dilakukan terpidana.
"Masjid merupakan tempat berlindung, negara ini juga begitu, dipandang sebagai tempat mencari perlindungan dan keamanan oleh mereka yang kamu serang itu," kata Hakim Mander kepada terpidana.
"Tak ada keraguan lagi bagi saya bahwa kamu datang ke Selandia Baru dan menarget masyarakat Muslim untuk alasan tersebut," ujarnya.
"Kamu sama sekali tak menunjukkan belas kasihan. Kamu tak perduli korban yang sudah terluka. Kamu mendatangi dan menembaki mereka," kata Hakim Mander.
Dia menyatakan terpidana teroris ini termotivasi oleh "kebencian terhadap orang yang kamu anggap berbeda dengan dirimu".
"Tak terlihat adanya penyesalan atas perbuatan yang kamu lakukan itu selain situasi yang kamu alami saat ini," tambahnya.
Hakim Mander berkata, ideologi yang dianut terpidana teroris ini merupakan anatema bagi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Selandia Baru.
"Ideologi itu tak punya tempat di sini. Tak punya dimana pun," katanya.
Terpidana teroris Brenton Tarrant, 29 tahun, membantai jamaah salat Jumat di Chirstchurch, Selandia Baru pada 2019
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya
- Dunia Hari Ini: Gempa Bumi Berkekuatan 6,2SR Mengguncang Turkiye, 150 Warga Luka-luka