Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Peluang Bebas
Hakim Mander berkata para penyintas ini akan menjalani kehidupan mereka dalam trauma tanpa akhir akibat serangan yang dilakukan terpidana.
"Masjid merupakan tempat berlindung, negara ini juga begitu, dipandang sebagai tempat mencari perlindungan dan keamanan oleh mereka yang kamu serang itu," kata Hakim Mander kepada terpidana.
"Tak ada keraguan lagi bagi saya bahwa kamu datang ke Selandia Baru dan menarget masyarakat Muslim untuk alasan tersebut," ujarnya.
"Kamu sama sekali tak menunjukkan belas kasihan. Kamu tak perduli korban yang sudah terluka. Kamu mendatangi dan menembaki mereka," kata Hakim Mander.
Dia menyatakan terpidana teroris ini termotivasi oleh "kebencian terhadap orang yang kamu anggap berbeda dengan dirimu".
"Tak terlihat adanya penyesalan atas perbuatan yang kamu lakukan itu selain situasi yang kamu alami saat ini," tambahnya.
Hakim Mander berkata, ideologi yang dianut terpidana teroris ini merupakan anatema bagi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Selandia Baru.
"Ideologi itu tak punya tempat di sini. Tak punya dimana pun," katanya.
Terpidana teroris Brenton Tarrant, 29 tahun, membantai jamaah salat Jumat di Chirstchurch, Selandia Baru pada 2019
- Dunia Hari Ini: Timnas Indonesia Mengalahkan Korea Selatan Dalam Piala Asia U-23
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Gadis 14 Tahun Dinobatkan sebagai Olahragawan Aksi Terbaik
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0