Pelaku Pembuang Sesajen di Gunung Semeru Terancam Hukuman Berat
Dia mengatakan pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
Disebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda.
Sedangkan terkait penyebaran video yang viral bisa dijerat dengan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disebutkan, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu, ancamannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku."
"Saya berharap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif," kata AKBP Eka Yekti.(Antara/jpnn)
Pelaku pembuang sesajen di lereng Gunung Semeru terancam hukuman yang cukup berat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Ketinggian Letusan Capai 600 Meter
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Sudah 174 Kali Sepanjang 2024
- Masyarakat Diminta Waspada Potensi Awan Panas Gunung Semeru
- Gunung Semeru Kembali Erupsi Setinggi 900 Meter
- Berita Terkini KRI Radjiman Wedyodiningrat Setelah Melaksanakan Misi Kemanusiaan di Gaza