Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
Rabu, 09 Oktober 2024 – 13:03 WIB

Tersangka pembunuhan sopir truk saat diamankan di Polda Sumsel pada Rabu (9/10). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
"Selain menangkap pelaku, kami turut mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menusuk korban," terang Indra.
Atas perbuatannya, Ferdian Pranata dijerat dengan Pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Pelaku Ferdian ini juga merupakan residivis 363 yang bebas pada tahun 2023 lalu," tutup Indra. (mcr35/jpnn)
Ferdian Pranata (19), pelaku penusukan terhadap sopir truk asal Lampung akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel