Pelaku Penampungan Puluhan PMI Ilegal di Tebing Tinggi Ditangkap

Pelaku Penampungan Puluhan PMI Ilegal di Tebing Tinggi Ditangkap
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon (tengah) saat menjelaskan penangkapan pelaku I (43) yang menempatkan 23 orang PMI Ilegal diberangkatkan ke Malaysia. Foto: ANTARA /H0- Humas Polres Tebing Tinggi

Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dalam kasus PMI Ilegal ini, pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana," kata Andreas.(antara/jpnn)

Sebuah rumah di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Sumut, yang dijadikan tempat penampungan PMI ilegal digerebek polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News