Pelaku Penampungan Puluhan PMI Ilegal di Tebing Tinggi Ditangkap
Minggu, 03 September 2023 – 08:01 WIB
Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dalam kasus PMI Ilegal ini, pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana," kata Andreas.(antara/jpnn)
Sebuah rumah di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Sumut, yang dijadikan tempat penampungan PMI ilegal digerebek polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Indonesia dan Malaysia Sepakat Bentuk Satgas Bersama Percepat Integrasi Sistem
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida