Pelaku Penampungan Puluhan PMI Ilegal di Tebing Tinggi Ditangkap
Minggu, 03 September 2023 – 08:01 WIB

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon (tengah) saat menjelaskan penangkapan pelaku I (43) yang menempatkan 23 orang PMI Ilegal diberangkatkan ke Malaysia. Foto: ANTARA /H0- Humas Polres Tebing Tinggi
Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dalam kasus PMI Ilegal ini, pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana," kata Andreas.(antara/jpnn)
Sebuah rumah di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Sumut, yang dijadikan tempat penampungan PMI ilegal digerebek polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini