Pelaku Pencabulan Minta Hukuman Ringan
Jumat, 03 Februari 2017 – 13:46 WIB

Rudi alias Bisu Kuteng, terdakwa pencabulan anak divonis selama 10 tahun penjara. Foto: ilustrasi. dokumen JPNN
jpnn.com - jpnn.com - Sidang kasus pencabulan MFF terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) tuntas kemarin.
Majelis hakim memvonis terdakwa hukuman tiga tahun penjara.
Sidang kemarin dimulai dengan pembacaan pembelaan (pleidoi) oleh kuasa hukum terdakwa, Sandy Krishna.
Sandy memohon kepada hakim tunggal Tutut Topo Sripurwanti untuk memberikan keringanan hukuman.
Alasannya, terdakwa sudah mengakui perbuatannya.
Selain itu, ada keinginan dari pihak terdakwa untuk bertanggung jawab kendati ditolak ibu korban.
"Masa depan anak masih panjang. Kami mohon hakim memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki masa depannya," ujarnya.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan. Hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun.
Sidang kasus pencabulan MFF terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) tuntas kemarin.
BERITA TERKAIT
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri