Pelaku Pencabulan Minta Hukuman Ringan
Jumat, 03 Februari 2017 – 13:46 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Sidang kasus pencabulan MFF terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) tuntas kemarin.
Majelis hakim memvonis terdakwa hukuman tiga tahun penjara.
Sidang kemarin dimulai dengan pembacaan pembelaan (pleidoi) oleh kuasa hukum terdakwa, Sandy Krishna.
Sandy memohon kepada hakim tunggal Tutut Topo Sripurwanti untuk memberikan keringanan hukuman.
Alasannya, terdakwa sudah mengakui perbuatannya.
Selain itu, ada keinginan dari pihak terdakwa untuk bertanggung jawab kendati ditolak ibu korban.
"Masa depan anak masih panjang. Kami mohon hakim memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki masa depannya," ujarnya.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan. Hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun.
Sidang kasus pencabulan MFF terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) tuntas kemarin.
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini