Pelaku Pencabulan Minta Hukuman Ringan
Jumat, 03 Februari 2017 – 13:46 WIB

Rudi alias Bisu Kuteng, terdakwa pencabulan anak divonis selama 10 tahun penjara. Foto: ilustrasi. dokumen JPNN
Pencabulan MFF terhadap Melati sebenarnya sudah berlangsung lama. Persetubuhan yang pertama terjadi pada Mei 2015.
Saat itu dia mengajak Melati berhubungan badan di Ruko Galaxy Bumi Permai. MFF mengakui dirinya memaksa Melati.
Melati tidak menceritakan perbuatan MFF kepada orang tuanya. Hubungan keduanya pun berlanjut.
Pada Oktober 2015 keduanya mengulangi perbuatan tersebut. Keduanya mengaku melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. (aji/c7/fal/jpnn)
Sidang kasus pencabulan MFF terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) tuntas kemarin.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri