Pelaku Penculikan Anak Diamuk Warga, Begini Jadinya

Pelaku Penculikan Anak Diamuk Warga, Begini Jadinya
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo (kiri), saat menggelar konferensi pers terkait penculikan anak di wilayah setempat, Selasa (4/2). Foto: Antara/A Malik Ibrahim

"Pelaku terancam UU Anak pasal 76 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo.

Sementara itu, pelaku mengaku terpaksa melakukan penculikan karena tergiur dengan imbalan Rp30 juta dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi ‘MiChat’.

Tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi taksi daring itu mengaku belum bertemu dengan orang yang dikenalnya, dan hanya berkomunikasi melalui media sosial, yang meminta mencari anak dengan diberi imbalan. (antara/jpnn)

Pelaku penculik anak ditangkap warga setelah korbannya berhasil melarikan diri dari dalam mobil.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News