Pelaku Penculikan Anak Diamuk Warga, Begini Jadinya
Rabu, 05 Februari 2020 – 00:37 WIB
"Pelaku terancam UU Anak pasal 76 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo.
Sementara itu, pelaku mengaku terpaksa melakukan penculikan karena tergiur dengan imbalan Rp30 juta dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi ‘MiChat’.
Tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi taksi daring itu mengaku belum bertemu dengan orang yang dikenalnya, dan hanya berkomunikasi melalui media sosial, yang meminta mencari anak dengan diberi imbalan. (antara/jpnn)
Pelaku penculik anak ditangkap warga setelah korbannya berhasil melarikan diri dari dalam mobil.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mayat Wanita dengan Kancing Baju Terbuka dan Tanpa Celana, Siapa Dia?
- Sesuai Rencana, Smelter Freeport Gresik Beroperasi Juni 2024
- Bus Harapan Jaya Kecelakaan di Tol Mojokerto-Surabaya, Begini Kondisinya
- Menculik Anak Majikan, ART di Bandung Ditangkap Polisi
- Bos PTFI Optimistis Smelter Kedua Gresik Beroperasi Akhir Mei 2024
- Berharap Harga Bahan Pokok Terkendali saat Nataru, Mendag Zulhas: Kuncinya Kerja Sama