Pelaku Pencurian Diistimewakan

Pelaku Pencurian Diistimewakan
Pelaku Pencurian Diistimewakan
JAKARTA - Diduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pencurian. Seorang warga berinsial RH mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Mabes Polri. Pasalnya, kasus pencurian dengan kerugian Rp 100 juta yang kini dalam proses pengadilan itu banyak keanehan yang diduga dilakukan penyidik polisi.

Kuasa hukum korban, Arman Saputra mengatakan pelaporan itu agar Kompolnas dan Mabes Polri melakukan pengawasan dan pemantauan kasus pencurian yang dilakukan tersangka LNS. ”Klien saya sebagai korban merasa dirugikan dan dilakukan diskriminatif sebagai warga negara,” terangnya kepada wartawan Senin (25/7).

Kasus diskriminasi itu seperti walau ditetapkan sebagai tersangka, namun LNS tidak pernah ditahan. Berbeda dengan pelaku pencurian ponsel, motor, televisi atau AC yang langsung ditahan begitu tertangkap. Padahal, para pelaku pencurian itu sama-sama dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian. ”Tapi kenapa LNS tidak pernah ditahan walau ancaman hukumannya tinggi,” ungkapnya lagi.

Dia juga mengatakan, kliennya hanya ingin kepastian hukum sehingga persidangan kasus LSN yang memasuki tuntutan ini berjalan dengan fair dan adil. ”Kami hanya ingin proses hukum yang adil. Karena itu Kompolnas dan Mabes Polri wajib mengawasi kasus ini agar tidak ada keistimewaan,” ungkapnya juga. (ibl)

JAKARTA - Diduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pencurian. Seorang warga berinsial RH mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News