Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap

jpnn.com, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mengamankan tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus pengelolaan sampah ilegal serta pungutan liar (pungli) yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Pengungkapan ini dilakukan setelah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menggandeng Polresta Pekanbaru untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal.
Kapolresta Pekanbaru Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Jalan Siak II– Palas, Jalan Nusa Maju – Tenayan Raya, dan sejumlah titik rawan lainnya.
“Para pelaku diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika Selasa (15/4).
Tersangka yang diamankan di antaranya:
AAS alias Andreas (20), diamankan pada Jumat malam (4/4/2025) saat membuang sampah menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grand Max di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Ia diduga melanggar Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara 4–10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
R (51), ZE, dan RMH (22), ditangkap di lokasi berbeda karena membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Beberapa dari mereka dikenakan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 yang merupakan pelanggaran administratif dengan sanksi denda maksimal Rp2,5 juta.
Pengungkapan ini dilakukan pasca Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menggandeng Polresta Pekanbaru untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal.
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan