Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap

D, diamankan karena dugaan keterlibatannya dalam praktik pungutan liar bersama dengan pelaku lainnya yang mengaku sebagai petugas DLHK.
“Keduanya disebut meminta uang dari masyarakat atau pelaku usaha dengan dalih biaya kebersihan atau pembuangan sampah,” bebernya.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit mobil pick-up, karung serta tong plastik berisi sampah, dan dokumen kendaraan. Salah satu mobil yang digunakan pelaku diketahui terdaftar atas nama orang lain, menambah indikasi kuat adanya praktik pengelolaan sampah ilegal secara terorganisasi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengelolaan sampah ilegal dan pungli, karena hal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat secara langsung.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan lingkungan hidup di Kota Pekanbaru. Siapa pun yang membuang sampah sembarangan atau memanfaatkan celah untuk melakukan pungli akan kami tindak,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pelaku yang terlibat dalam pelanggaran administratif, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya, telah diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan. (mcr36/jpnn)
Pengungkapan ini dilakukan pasca Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menggandeng Polresta Pekanbaru untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar