Pelaku Pengeroyokan Salah Sasaran di Makassar Terancam 7 Tahun Bui

Pelaku Pengeroyokan Salah Sasaran di Makassar Terancam 7 Tahun Bui
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Foto: Cuci Hati/jpnn

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada 28 Mei 2023 pukul 04.30 Wita di Jalan Tanjung Alang, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Mamajang, Makassar.

Peristiwa itu berawal saat korban mengendarai sepeda motor pulang dari rumah temannya di Jalan Baji Gau.

Saat melintas di Jalan Cenderawasih, korban melihat sekelompok anggota geng motor yang tidak dikenal mengejarnya.

Hingga sampai di Jalan Nuri, depan kampus AMI, korban dan rekannya diberhentikan kelompok itu, kemudian dianiaya.

Korban saat itu berusaha melarikan diri ke Jalan Tanjung Alang, namun tetap dikejar para pelaku.

Korban kembali dianiaya hingga terjatuh, kemudian disabet senjata tajam sebanyak dua kali pada bagian punggung yang mengakibatkan luka sobek di tubuhnya.

Seusai mengeroyok dan menganiaya korban, para pelaku tersebut melarikan diri, sedangkan korban yang masih terkapar langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar seusai kejadian. (antara/jpnn)


Dzaky Alfarisi Achmad jadi korban salah sasaran pengeroyokan yang dilakukan enam orang. Korban disabet senjata tajam.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News