Pelaku Pengeroyokan Salah Sasaran di Makassar Terancam 7 Tahun Bui

Pelaku Pengeroyokan Salah Sasaran di Makassar Terancam 7 Tahun Bui
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Enam orang pelaku pengeroyokan disertai penganiayaan hingga mengakibatkan korban bernama Much Dzaky Alfarisi Achmad mengalami luka berat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan para tersangka, petugas Polrestabes Makassar mengamankan barang bukti dua senjata tajam jenis parang, pakaian korban, dan empat motor.

"Para tersangka ini saling kenal, berteman dan ingin melakukan balas dendam, namun salah sasaran. Korban inisial M. Kemudian, pelaku ada enam, tiga dewasa inisial M, D dan H. Anak sebagai pelaku ada tiga orang, inisial I, M dan IA," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat rilis kasus, Jumat.

Dia menyatakan salah satu pelaku utama penganiayaan ditembak kakinya oleh polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

"Apabila mengancam jiwa masyarakat maupun anggota tentunya kami perintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian terhadap pelaku ini kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara," ucap Ngajib.

Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik setelah menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit.

Kapolresta mengingatkan para pelaku kejahatan, tawuran atau mengganggu ketertiban umum dan masyarakat akan ditindak tegas bahkan sampai tindakan terukur dengan melumpuhkan para pelakunya.

Sebelumnya pada 31 Mei 2023, aparat kepolisian menangkap 10 orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Jalan Beruang, Makassar.

Dzaky Alfarisi Achmad jadi korban salah sasaran pengeroyokan yang dilakukan enam orang. Korban disabet senjata tajam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News