Pelaku Penggelapan 30 Mobil Dibekuk
Kamis, 12 Agustus 2010 – 07:31 WIB
Tidak lama kemudian, polisi lantas membekuk Saeful di persembunyian di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Karena perbuatannya pelaku diancam 4 tahun penjara lantaran melanggar pasal 372 KUHP. Kepada polisi, Saeful mengatakan sudah menggelapkan 30 mobil yang dia dapat dari beberapa rental di Serang, Bogor dan Jakarta. (bud)
Baca Juga:
SERANG -- Aparat Reskrim Polsek Kota Serang membekuk pelaku penggelapan puluhan unit mobil rental yang sudah jadi target operasi (TO), Rabu (12/8)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang