Pelaku Penipuan Arisan Online Bernilai Miliaran Tertangkap, Begini Modusnya Mencari Mangsa

Pelaku Penipuan Arisan Online Bernilai Miliaran Tertangkap, Begini Modusnya Mencari Mangsa
Polisi saat merilis kasus penipuan berkedok arisan daring di Mapolda Jawa Timur, Surabaya. Foto : Antara Jatim/HO/WI

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan bermodus simpan pinjam dan arisan online. 

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka penipuan arisan online.

"Tersangka berinisial VPIW (22), warga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya. 

Kasus ini, kata dia, bermula dari ada empat korban yang melapor ke Polda Jatim bahwa mereka tak mendapat pembayaran dari arisan daring yang nilainya mencapai Rp50 juta.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan seorang tersangka sekaligus admin grup WhatsApp arisan yang dibuatnya.

"Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 sampai sekarang yang perputaran uangnya mencapai Rp4,2 miliar," ucap perwira menengah tersebut.

Saat menjalankan aksinya, tersangka dan anggota di grup WhatsApp tidak saling mengenal karena transaksinya secara daring.

"Sistem arisan bermacam-macam. Ada satu hari, dua hari dan bahkan ada yang sebulan. Nilai uang yang dibuat arisan juga beragam, mulai Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah," katanya.

Tersangka membuat arisan online ini sejak 2019 sampai sekarang yang perputaran uangnya mencapai Rp4,2 miliar dan menggunakan jasa artis untuk endorse.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News