2 Perempuan Muda Melakukan Perbuatan Dosa, Simak Pengakuannya

2 Perempuan Muda Melakukan Perbuatan Dosa, Simak Pengakuannya
Polda Sumsel menangkap dua tersangka pelaku penipuan modus arisan online. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang pelaku penipuan modus arisan online yang merugikan puluhan orang di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, dan Provinsi Jambi.

Kedua pelaku ialah Eka Sri Wahyuni (35) dan Yanti Junianti (30). Keduanya merupakan warga Kabupaten Banyuasin.

Dua perempuan muda itu ditangkap di tempat berbeda.

Pelaku Yanti ditangkap di kawasan Jambi, sedangkan pelaku Eka menyerahkan diri.

Keduanya sudah dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, akibat ulah kedua pelaku, korban arisan online mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Ada 200 orang yang menjadi korban, dan hanya empat orang yang melapor ke Polisi dengan nilai transaksi mulai Rp 300 juta, Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar," kata Tulus, Kamis (9/2).

Tulus mengungkapkan, arisan tersebut mereka tawarkan melalui aplikasi Facebook.

Dua perempuan muda, Eka Sri Wahyuni dan Yanti Junianti, ditangkap Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Mereka melakukan perbuatan dosa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News