2 Perempuan Muda Melakukan Perbuatan Dosa, Simak Pengakuannya
jpnn.com - PALEMBANG - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang pelaku penipuan modus arisan online yang merugikan puluhan orang di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, dan Provinsi Jambi.
Kedua pelaku ialah Eka Sri Wahyuni (35) dan Yanti Junianti (30). Keduanya merupakan warga Kabupaten Banyuasin.
Dua perempuan muda itu ditangkap di tempat berbeda.
Pelaku Yanti ditangkap di kawasan Jambi, sedangkan pelaku Eka menyerahkan diri.
Keduanya sudah dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, akibat ulah kedua pelaku, korban arisan online mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Ada 200 orang yang menjadi korban, dan hanya empat orang yang melapor ke Polisi dengan nilai transaksi mulai Rp 300 juta, Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar," kata Tulus, Kamis (9/2).
Tulus mengungkapkan, arisan tersebut mereka tawarkan melalui aplikasi Facebook.
Dua perempuan muda, Eka Sri Wahyuni dan Yanti Junianti, ditangkap Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Mereka melakukan perbuatan dosa.
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Polda Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pascaputusan MK
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya