2 Perempuan Muda Melakukan Perbuatan Dosa, Simak Pengakuannya
Kamis, 09 Februari 2023 – 14:30 WIB
"Jadi mereka (pelaku) ini menawarkan arisan tersebut dari aplikasi Facebook di mana pembayarannya bisa melalui cash atau secara online," ungkap Tulus.
Dari pengakuan pelaku, arisan online tersebut sudah dimulai sejak tahun 2022.
"Arisan ini sudah dimulai dari tahun 2022 hingga sekarang," terang Tulus.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan.
"Masih dalam pemeriksaan," jelas Tulus.
Di hadapan polisi pelaku Eka Wahyuni mengakui perbuatannya.
"Saya belajar transaksi arisan tersebut dari strategi meminjamkan uang dengan bunga, dan saya menyesal," ujarnya. (mcr35/jpnn)
Dua perempuan muda, Eka Sri Wahyuni dan Yanti Junianti, ditangkap Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Mereka melakukan perbuatan dosa.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Polda Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pascaputusan MK