2 Perempuan Muda Melakukan Perbuatan Dosa, Simak Pengakuannya
Kamis, 09 Februari 2023 – 14:30 WIB

Polda Sumsel menangkap dua tersangka pelaku penipuan modus arisan online. Foto: Cuci Hati/JPNN.com
"Jadi mereka (pelaku) ini menawarkan arisan tersebut dari aplikasi Facebook di mana pembayarannya bisa melalui cash atau secara online," ungkap Tulus.
Dari pengakuan pelaku, arisan online tersebut sudah dimulai sejak tahun 2022.
"Arisan ini sudah dimulai dari tahun 2022 hingga sekarang," terang Tulus.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan.
"Masih dalam pemeriksaan," jelas Tulus.
Di hadapan polisi pelaku Eka Wahyuni mengakui perbuatannya.
"Saya belajar transaksi arisan tersebut dari strategi meminjamkan uang dengan bunga, dan saya menyesal," ujarnya. (mcr35/jpnn)
Dua perempuan muda, Eka Sri Wahyuni dan Yanti Junianti, ditangkap Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Mereka melakukan perbuatan dosa.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat