Pelaku Perbudakan Harus Dihukum Maksimal

Pelaku Perbudakan Harus Dihukum Maksimal
Pelaku Perbudakan Harus Dihukum Maksimal
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menyatakan pelaku perbudakan dalam kasus penyekapan dan kerja paksa terhadap buruh pabrik kuali di Tangerang harus dikenai pasal akumulatif dengan hukuman maksimal. Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan, partainya mengecam keras kelalaian masyarakat terutama dugaan pembiaran oleh aparat-aparat pemerintahan dan keamanan di Desa Lebak Wangi atas praktek kerja paksa yang melibatkan hampir 40 pekerja hingga mencapai 6 bulan lamanya itu.

"Yang mengejutkan, kepala desa (kades) tersebut adalah kakak ipar si pemilik pabrik. Kita tentu menolak alasan tidak tahu dari kades mengingat tugasnya mengetahui detail tiap rumah tangga di wilayahnya," ujar Eva di Jakarta, Minggu (5/5).

Menurut Eva, alasan Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) maupun Bintara Pembina Desa (babinsa)  tidak tahu keberadaan pabrik dengan praktek kerja paksa tersebut jelas tak bisa diterima akal sehat. Karena itu, ia menuntut Polri melakukan investigasi dan mengenakan pasal-pasal kumulatif secara maksimal, baik yang ada di Undang-undang (UU) Perdagangan Orang, UU Perlindungan Anak, UU Hak Asasi Manusia, UU Tenaga Kerja atau UU Perburuhan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Eva menambahkan, baik Pemda, Polri maupun TNI juga harus menghukum kelengahan aparat-aparat Babinkamtimas dan Babinsa yang diduga melakukan pembiaran atas praktik kerja paksa atau perbudakan itu.  "Ini pembelajaran pahit bahwa ternyata Banten dan terutama Tangerang bukan tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak," terang Eva.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menyatakan pelaku perbudakan dalam kasus penyekapan dan kerja paksa terhadap buruh pabrik kuali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News