Pelaku Peretasan Situs Setkab Masih Berusia Belasan Tahun, Sudah Diciduk Bareskrim Polri

Pelaku Peretasan Situs Setkab Masih Berusia Belasan Tahun, Sudah Diciduk Bareskrim Polri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian mengungkap kasus peretasan laman website Sekretariat Presiden, https://setkab.go.id/. Badan berlambang busur panah itu menangkap dua remaja yang diduga menjadi pelaku peretasan. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan kedua pelaku itu berinisial Zyy dan Lutfifakee. “Pelaku masih berusia belasan tahun,” tegas Brigjen Slamet dalam siaran persnya, Minggu (8/8).

Dia menambahkan bahwa kedua pelaku itu ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat (Sumbar). 

Slamet memerinci penangkapan pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang, Kota Padang, Sumbar. 

Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.

Dia mengatakan diduga motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.

Slamet menuturkan pelaku bukan pertama kali melakukan kejahatan defacing website. 

"Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," jelas Slamet.

Bareskrim Polri menangkap dua pelaku peretasan terhadap laman website Setkab. Keduanya merupakan remaja berusia belasan tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News