Pelaku Peretasan Situs Setkab Masih Berusia Belasan Tahun, Sudah Diciduk Bareskrim Polri

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menambahkan bahwa kelemahan pada sistem keamanan website milik pemerintah terjadi karena kelengahan operatornya.
"Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," terangnya.
Menurut Agus, pada 30 Juli lalu, pelaku melakukan defacing website Setkab dengan cara mengubah tampilan situs tidak semestinya.
“Sehingga website tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE," jelasnya.
Perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 46 Ayat 1, 2,, dan 3, Juncto Pasal 30 Ayat 1, 2, dan 3, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim Polri menangkap dua pelaku peretasan terhadap laman website Setkab. Keduanya merupakan remaja berusia belasan tahun.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Puji Aura Cinta: Anak Itu Pintar & Berani
- Remaja Pembaharu Ashoka Tawarkan Solusi Kreatif Bagi Masalah Sosial dan Lingkungan
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri