Pelaku Peretasan Situs Setkab Masih Berusia Belasan Tahun, Sudah Diciduk Bareskrim Polri

Pelaku Peretasan Situs Setkab Masih Berusia Belasan Tahun, Sudah Diciduk Bareskrim Polri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

Hal itu kemudian disesuaikan dengan forensik terhadap barang bukti yang kini diamankan. 

Dari pelaku pertama, polisi mengamankan satu laptop 14 inci merek Axioo seri neon model HNM, dan satu handphone merek Oppo Reno 5F.

Sementara, dari  pelaku kedua diamankan satu handphone merek Samsung seri Galaxy A11 warna hitam, satu handphone merek Redmi Note 5 warna rosegold, dan satu laptop merek Notebook Asus warna silver.

“Kami cocokkan pengakuan dengan digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan," tegasnya.

Slamet mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data. 

Dalam era terbukanya informasi, pengetahuan tentang IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya.

Sehingga siapa pun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," kata Slamet.

Bareskrim Polri menangkap dua pelaku peretasan terhadap laman website Setkab. Keduanya merupakan remaja berusia belasan tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News