Pelaku Sempat Ikut Evakuasi Jasad Dina Wulandari dari Sungai
Minggu, 28 Januari 2018 – 22:50 WIB
Istri tersangka berinisial N juga mengungkapkan bahwa tersangka sering meminta berhungan intim dengan dirinya lewat belakang (sodomi), namun selalu ditolak olehnya.
"Aku selalu menolak, setiap minta lewat belakang,” tutur N.
Tersangka Satar Radius akan dijerat dengan Pasal 291 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bjg)
Satar Radius, 22, tersangka pembunuhan terhadap Dina Wulandari, 19, warga Dusun Pangkal Bloteng, Tebo Ilir, akhirnya mengakui perbuatan sadisnya pada penyidik.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka