Pelaku Tabrak Lari di Palembang Ini Ditangkap, Dengar Pengakuannya

Pelaku Tabrak Lari di Palembang Ini Ditangkap, Dengar Pengakuannya
Pelaku tabrak lari, Idra Fitri saat ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Setelah itu, pelaku kembali ke TKP untuk melihat korban, tetapi korbannya sudah dibawa ke rumah sakit.

Dia juga mengaku berusaha mencari ke rumah sakit tetapi tidak ditemukan.

"Kemudian saya ceritakan kejadian dengan suadara dan kerabat hingga akhirnya saya dijemput anggota di daerah Sako dekat BLK," ucapnya.

Atas kejadian itu, Idra dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(mcr35/jpnn)


Pelaku tabrak lari di Jalan Kolonel H Burlian Sukarami ini ditangkap personel Satlantas Polrestabes Palembang. Simak pengakuannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News