Pelaku Tabrak Lari, Ketua PAN Soppeng Jadi Tersangka

Pelaku Tabrak Lari, Ketua PAN Soppeng Jadi Tersangka
Ilustrasi - Tabrak lari. (ANTARA News/Andre Angkawijaya)

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi menetapkan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Soppeng atas nama Muhammad Tawing jadi tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan korban.

Kasus tabrak lari itu menewaskan pemotor, Irwan Adiatmaja di Jalan Kerung-kerung, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat(21/8) lalu.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K Sambolangi, Rabu (30/8).

Tersangka Tawing diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha menyebut penetapan Tawing jadi tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan seusai korban mengalami kecelakaan.

Awalnya, korban diduga mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar pada pukul 18.00 WITA, Jumat (21/8).

Namun, dari pengembangan penyelidikan dan bukti rekaman video CCTV, korban ternyata ditabrak mobil.

"Awalnya laporan keluarga diduga kecelakaan sendiri (laka tunggal), tetapi setelah dikembangkan dan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV kami ambil, ternyata ditabrak," tuturnya.

Ketua PAN Soppeng, Sulsel Muhammad Tawing jadi tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan korban seorang pemotor. Begini kejadiannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News