Pelaku Tawuran yang Bikin Resah Warga Sudah Ditangkap, Lihat Barbuknya
Sabtu, 11 Februari 2023 – 00:11 WIB
“Barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah senjata tajam jenis samurai, dan satu sepeda motor turut kami sita,” terangnya.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun lamanya," kata dia. (cuy/jpnn)
Polresta Serang Kota membekuk dua pelaku tawuran yang selama ini sudah membuat resah warga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Ini Dua Remaja yang Viral di Medsos Bawa Senjata Tajam
- Mau Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi di Jakarta Barat
- Buchori Ditemukan Sudah Jadi Mayat, Begini Kesaksian Warga
- Pelaku Tawuran di Jakarta Makin Sadis, Sahroni Minta Polisi Bertindak Tegas
- 3 Pelaku Tawuran di Silaberanti Palembang Ditangkap, Lihat Tuh Barbuknya, Bikin Ngilu