Pelaku Teror Wafer Berisi Benda Tajam Diringkus Polisi, Ternyata Ini Motifnya
Rabu, 04 Agustus 2021 – 05:01 WIB
Dia menjelaskan pelaku AB masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember.
Pelaku akan dijerat Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, AB kepada penyidik polisi mengaku alasan membagikan makanan ringan yang disisipi benda-benda tajam seperti silet, paku, seng, dan lainnya untuk menolak bala. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polres Jember menangkap seorang pelaku teror menggunakan wafer berisi benda tajam yang diberikan kepada anak-anak di Jember. Ternyata ini motif pelaku.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- Keseruan di Destinasi Active Edu Fun Premium, Asah Otak Anak Lebih Kreatif
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Ini Arti Nama Anak Ketiga Alyssa Soebandono Dan Dude Harlino
- Lisa Berharap Publik dan Pemerintah Membantu Selamatkan Anaknya
- Cerita Tamara Tyasmara Mandapat Teror Seusai Kasus Kematian Dante