Pelaku Usaha di NTB Gunakan FABA dari PLN untuk Bahan Bangunan yang Kokoh

Cukup dengan mengajukan surat permintaan FABA dan melengkapi persyaratan administrasi, masyarakat dapat mengangkut FABA.
“Minat masyarakat sangat tinggi. Selain gratis, hasil pengolahan dengan menggunakan FABA ini juga terbukti berkualitas untuk menunjang proses konstuksi,” ujar Djarwo.
Sebelumnya, PLN UIW NTB telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait pemanfaatan FABA dengan delapan Organisasi Perangkat Daerah di NTB pada bulan November 2021.
FABA merupakan limbah hasil pembakaran batu bara dari PLTU yang masuk dalam kategori Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hal ini berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan angin segar bagi PLN untuk mengolah kembali FABA menjadi sesuatu yang dapat digunakan kembali.(adv/jpnn)
FABA yang berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ini terbukti kokoh untuk digunakan sebagai alternatif bahan bangunan dalam proses konstruksi,
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- PLN IP Penuhi Kebutuhan Energi Bersih Untuk Masyarakat Wilayah Terluar
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- PLTS Terapung Saguling Jadi Proyek Pertama yang Dibiayai Publik & Swasta
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi