Pelaku Utama Jelaskan Soal Materai

Pelaku Utama Jelaskan Soal Materai
FOTO: pixabay.com

jpnn.com - SURABAYA - Pelaku utama sekaligus saksi kunci yang mengetahui semua seluk-beluk perkara dana hibah Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra angkat bicara. Dia membantah semua sangkaan Jaksa bahwa pengembalian uang dana hibah Kadin Jatim yang dipakai dirinya untuk membeli saham perdana Bank Jatim tidak pernah terjadi, atau dianggap tidak kembali ke Kadin Jatim.

Dijelaskan Diar, jika sangkaan jaksa itu dikaitkan dengan bukti materai yang tidak sesuai dengan tanggal terlalu berlebihan, karena faktanya dirinya sendiri yang menerima langsung uang dana hibah tersebut. 

"Lho kan saya yang menerima, kok pihak lain bilang uang tidak kembali ke Kadin hanya mendasarkan kepada materai kuitansi yang tidak sesuai. Kan saya yang menerima uangnya," tandasnya, Jumat (8/4/3016).

Perihal kuitansi dan materai yang tidak sesuai tanggal, diakui Diar sebagai administratif saja, karena kuitansi-kuitansi yang lama sudah hilang karena memang saat itu tahun kegiatan sudah selesai dan LPJ juga sudah selesai, dan tidak ada perkara apa-apa. 

"Belakangan, tiga tahun kemudian ada perkara, sudah banyak berkas kecil-kecil yang tidak lengkap dan hilang, sehingga dibuatkan saja kuitansi untuk kelengkapan administrasi saja. Toh yang menerima uang juga saya sendiri," tegasnya. (jpnn)


SURABAYA - Pelaku utama sekaligus saksi kunci yang mengetahui semua seluk-beluk perkara dana hibah Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra angkat bicara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News