Pelamar CASN yang Positif COVID-19 Tak Perlu Panik

Pelamar CASN yang Positif COVID-19 Tak Perlu Panik
Ilustrasi - Pelaksaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pada 20 Februari 2020. (ANTARA/Eka AR)

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo meminta para pelamar CASN yang positif COVID-19 saat tes, tak perlu panik.

Kris memastikan peserta yang dinyatakan positif COVID-19 tak akan kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi.

"Tetap akan dijadwalkan pada dua hari terakhir,” ujar Kris dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Dia kemudian memaparkan bahwa seleksi kompetensi dasar untuk calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, digelar di GOR Amongrogo Yogyakarta, mulai 24 September 2021.

“Ada beberapa ketentuan yang berlaku dan harus benar-benar diperhatikan oleh calon peserta, salah satunya ketentuan terkait kewajiban vaksin dan menunjukkan surat bebas COVID-19,” ucapnya.

Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Kota Yogyakarta diwajibkan sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.

Kemudian menyampaikan bukti bebas COVID-19, baik dari pemeriksaan antigen yang berlaku 2x24 jam atau tes PCR yang berlaku 5x24 jam.

Penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk CPNS dan PPPK Pemerintah Kota Yogyakarta diselenggarakan selama 15 hari karena banyaknya pelamar yang mendaftar.

Pelamar CASN yang positif COVID-19 tak perlu panik, panitia menjadwalkan ujian di dua hari terakhir.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News