Pelamar CPNS 2023 & PPPK Banyak Belum Submit, Padahal Pendaftaran Ditutup Malam Ini
jpnn.com, JAKARTA - Masih banyak pelamar CPNS 2023 dan PPPK yang belum submit, padahal pendaftaran akan ditutup malam ini.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan hingga pagi ini pukul 06.00 WIB, sebanyak 39 persen dari total pelamar pada seluruh formasi CPNS dan PPPK (guru, tenaga kesehatan, dan teknis) belum menyelesaikan pendaftaran.
Sementara, pendaftaran seleksi CASN 2023 dijadwalkan akan ditutup pada hari ini (Senin, 9 Oktober) pukul 23.59 WIB sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menuturkan sejak awal pendaftaran dibuka, BKN telah mengimbau agar pelamar memanfaatkan waktu pendaftaran yang sudah dimulai pada 20 September 2023 secara optimal dan tidak bergantung dengan update jumlah pelamar pada suatu formasi tertentu.
Tercatat untuk formasi CPNS dari total pendaftar (membuat akun) sebanyak 1.134.112, tetapi yang masih submit dan akhiri pendaftaran masih berkisar 55 persen pelamar.
Begitu juga dengan pelamar formasi PPPK Tenaga Kesehatan yang sudah membuat akun sebanyak 401.118, tetapi yang masih submit sebanyak 69 persen.
Selain itu, pelamar formasi PPPK Guru tercatat sudah membuat akun sebanyak 431.538, tetapi yang submit sudah sekitar 90 persen pelamar.
Terakhir untuk pelamar formasi PPPK Teknis, jumlah pelamar membuat akun sebanyak 738.865, tetapi yang submit masih sebanyak 49 persen pelamar.
Pelamar CPNS 2023 & PPPK ternyata banyak yang belum submit, padahal pendaftaran ditutup pada hari ini, Senin (9/10) pukul 23.59 WIB
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu