Info Terbaru PP Pengangkatan Honorer jadi PPPK, DPR Mewanti-wanti Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mewanti-wanti pemerintah agar UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara benar-benar bisa menuntaskan masalah honorer.
Ahmad Doli mengingatkan pemerintah agar rumusan di dalam PP pengangatan honorer menjadi PPPK mengatur secara terperinci mekanisme pengangkatan.
“Intinya adalah, kami menginginkan PP itu harus detail, harus jelas bagaimana kita menyelesaikan masalah tenaga honorer,” kata Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari channel DPR RI di YouTube, Senin (9/10).
Lebih lanjut, Doli mengatakan, jika aturan di PP tidak terperinci, maka target penuntasan masalah honorer tidak akan tercapai.
Termasuk soal konsep PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu, harus jelas pengaturannya di dalam PP.
“Sementara ini, kan kita sudah mengenal ASN terdiri dari dua, PNS dan PPPK. Bagaimana nanti mereka semua (honorer, red) ini diangkat statusnya menjadi PPPK, tapi nanti akan ada konsep baru, PPPK itu ada PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, dan ini yang kita minta nanti detailnya seperti apa konsepnya pemerintah itu,” kata Doli.
Memang, kata Doli, sesuai ketentuan di UU ASN 2023, penuntasan masalah honorer ditenggat Desember 2024.
Namun, lanjutnya, Komisi II DPR meminta pemerintah agar sejak sekarang merumuskan tahapan-tahapan pengangkatan honorer menjadi PPPK. “Harus jelas tahapan-tahapannya,” kata Doli.
Info terbaru: jutaan non-ASN menunggu terbitnya PP pengangkatan honorer menjadi PPPK, sebagai aturan turnan UU ASN 2023, DPR mewanti-wanti pemerintah.
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini