Pelamar CPNS Guru Harus Bergelar Gr

Pelamar CPNS Guru Harus Bergelar Gr
Pelamar CPNS Guru Harus Bergelar Gr

jpnn.com - JAKARTA -- Untuk melamar CPNS baru formasi guru tidak bakal mudah. Gelar SPd (sarjana pendidikan) saja tidak cukup. Tetapi pelamar CPNS guru wajib bergelar guru profesi (Gr).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad nuh mengatakan, sarjana fakultas kependidikan yang bergelar SPd itu belum bisa disebut sebagai guru profesi. Untuk itu mereka tidak boleh melamar CPNS baru formasi guru.

Sistem ini sama dengan profesi dokter. Dimana pelamar CPNS dokter umum tidak cukup bermodal sarjana kedokteran (SKed), tetapi harus dokter profesi (dr).

Namun Nuh menuturkan, aturan baru melamar menjadi CPNS guru wajib bergelar Gr itu belum diterapkan dalam seleksi CPNS tahun ini. Seperti diberitakan, rencananya tes CPNS tahun ini digelar antara Juni hingga Juli depan.

"Sekarang masih masa transisi. Masih banyak guru yang sudah mengajar, tetapi belum mendapat sertifikat guru profesi," katanya.

Aturan baru tentang skema melamar CPNS guru ini paling cepat diterapkan pada seleksi CPNS tahun depan. Sebab Kemendikbud ditargetkan menuntaskan sertifikasi profesi guru yang sudah mengajar tahun depan.

Ketika target tadi sudah tuntas, maka profesi guru bisa diraih dengan sekolah tambahan atau dikenal dengan nama program profesi guru prajabatan (PPG).

Nuh menegaskan bahwa program PPG itu tidak hanya diikuti oleh sarjana kependidikan saja. Tetapi program mencetak guru profesional ini juga boleh diikuti oleh sarjana non kependidikan.

JAKARTA -- Untuk melamar CPNS baru formasi guru tidak bakal mudah. Gelar SPd (sarjana pendidikan) saja tidak cukup. Tetapi pelamar CPNS guru wajib

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News