Putusan MK Tak Perlu DIkhawatirkan

Putusan MK Tak Perlu DIkhawatirkan
Putusan MK Tak Perlu DIkhawatirkan

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK sudah tepat. Menurutnya, putusan itu membuktikan MK betul-betul bisa mengembalikan kepercayaan publik atas independensi dan imparsialitas dari berbagai tekanan publik.

"Ini keputusan yang tepat karena memberikan jaminan konstitusional kepada publik termasuk partai-partai politik jelang Pemilu 2014 bahwa MK tidak bisa ditekan oleh siapapun. Semua warga negara dengan putusan ini mendapat jaminan konstitusional karena jangankan tekanan partai politik, tekanan publik yang masif pun, tidak bisa mempengaruhi sikap MK," kata Irman ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/2).

Bahkan, Irman meyakini putusan MK itu akan menyelamatkan masa depan demokrasi di Indonesia yang sesuai konstitusi. Sebab, meski penerbitan perppu merupakan kewenangan sah presiden, namun sesungguhnya bisa menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia. "Perpu sesungguhnya warisan kekuasaan absolut masa lalu meski dia konstitusional," tegasnya.

Karenanya, Irman mengingatkan masyarakat tidak perlu khawatir dengan keputusan MK itu. Sebab, hal itu membuka ruang lebih lebar bagi semua kalangan untuk menjadi hakim konstitusi.

"Masyarakat tidak usah khawatir dengan politisi tetap bisa masuk ke MK. Parpol itu bukan binatang jalang, karena bagaimanapun seorang calon presiden maupun calon anggota legislatif di DPR pusat sampai daerah diusung oleh parpol. Masa seorang presiden saja boleh jadi ketua umum partai, tapi orang partai tidak boleh menjadi hakim MK?" ujar Irman.(fas/jpnn)

 


JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Undang-Undang Nomor 4 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News