Pelanggar Protokol Kesehatan di Kampung Melayu Dihukum Mengecat Trotoar, Lihat Fotonya!
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur berhasil menjaring 26 orang pelanggar protokol kesehatan karena tak mengenakan masker, baik itu pejalan kaki maupun pengendara.
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, dari 26 pelanggar, sebanyak 24 orang memilih sanksi sosial dan dua pelanggar lainnya memilih sanksi administrasi.
"Dalam operasi Tertib Masker (Tibmask) kali ini, petugas berhasil menjaring 26 pelanggar di area Terminal Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (24/9).
Dalam paparannya, Sadikin mengatakan bahwa sanksi sosial yang diberikan kali ini bukan hanya sekadar menyapu area fasilitas umum, tetapi mereka juga dihukum untuk membantu petugas dalam mengecat penanda jalan di trotoar.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan menggunakan masker. Kami rutin operasi disini karena lokasi ini juga pusat mobilitas warga,” ujarnya.
BACA JUGA: Urus Surat Tanah, Malah Dimintai Lahan Setengah Hektare, Nenek Normi Tak Kuasa Menahan Tangis
Sadikin berharap, dengan adanya operasi rutin ini, masyarakat dapat mengerti dan meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. (mcr4/jpnn)
Dari keseluruhan 26 pelanggar, sebanyak 24 orang memilih sanksi sosial dan dua pelanggar lainnya memilih sanksi administrasi.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
- Gaga Muhammad Hanya Jalani Hukuman 2 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini
- BPBD DKI Sebut Banjir Terjadi di 18 RT Jakarta Timur
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Asyik Berenang, Bocah Tenggelam di Kali Sunter
- Detik-Detik Ghatan Saleh Lakukan Penembakan Terhadap Seorang Warga di Jakarta Timur
- Generasi Muda Nurul Ibad Jakarta Timur Suarakan Anti-Golput