Pelanggaran Brigadir AD Sangat Berat dan Bikin Malu Institusi Polri

Pelanggaran Brigadir AD Sangat Berat dan Bikin Malu Institusi Polri
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto lucuti seragam dinas Brigadir AD di sela Upacara PTDH di halaman Mapolres Situbondo, Jatim. Senin (11/12/2023) ANTARA/HO-Polres Situbondo

jpnn.com, SITUBONDO - Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memimpin upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap salah seorang anggotanya karena terlibat kasus narkotika dan obat terlarang atau narkoba.

"Kami menganggap Brigadir AD melakukan pelanggaran berat. Ini kami lakukan sebagai upaya menjaga institusi Polri agar ke depan lebih baik," kata Kapolres AKBP Dwi S Rakhmanto seusai upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Situbondo, Senin (11/12).

Dia menyebutkan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggotanya yang terlibat kasus narkoba itu merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses dilalui, mulai upaya pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari ringan sampai dengan berat.

Polri merupakan organisasi besar sebagai penegak hukum dan seharusnya setiap anggota Polri menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru memberikan contoh tidak baik.

"Apabila melanggar hukum seharusnya malu, karena kami secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur AKBP Dwi S Rakhmanto.

Kapolres mengatakan kasus pelanggaran anggotanya selama tahun 2023 tercatat sebanyak 12 personel yang melanggar kode etik dan disiplin.

Rinciannya, delapan orang anggota melakukan pelanggaran kode etik dan empat anggota lainnya melanggar disiplin.

Dari delapan kasus pelanggaran kode etik itu sebagian merupakan kasus dari tahun sebelumnya yang diproses pada tahun 2023.

Polres Situbondo memecat salah satu personelnya yakni Brigadir AD yang sudah melakukan pelanggaran berat dan membuat malu Polri.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News