Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong Pidie, Korban 133 Orang

Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong Pidie, Korban 133 Orang
Ilustrasi - Mahasiswa peserta aksi memegang gambar korban pelanggaran HAM di Aceh (ANTARA FOTO/Rahmad)

jpnn.com, PIDIE - Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh menyatakan jumlah korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong yang telah terdata mencapai 133 orang.

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto setelah daerahnya terpilih menjadi tempat kick off nonyudisial penyelesaian pelanggaran HAM berat dari 12 kasus se-Indonesia yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Korban ada yang didasarkan pada KK (kartu keluarga) dan individu. Ada 58 KK dan jumlah orangnya ada 133 orang. Ini data untuk korban di Pidie," ujar Wahyudi di Pidie, Aceh, Senin (26/6).

Wahyudi menyebut data korban pelanggaran HAM berat itu masih bersifat sementara.

Menko polhukam Mahfud MD telah menyatakan bahwa pendataan korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong tersebut masih berlanjut.

Menurut Wahyudi, para korban yang telah terdata tersebut, sebelumnya saat terjadi konflik di Aceh menerima tindakan berat berupa penyiksaan hingga pembantaian atau pembunuhan.

"Berbagai macam pelanggaran yang dirasakan oleh korban (di Rumoh Geudong), penyiksaan, pembantaian, tubuh korban disetrum dan dibunuh," tuturnya.

Rumoh Geudong adalah saksi bisu penyiksaan dan pembantaian masyarakat Aceh pada masa konflik tahun 1989 hingga 1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Konon korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong Pidie, Aceh mencapai 133 orang. Mereka mengalami penyiksaan hingga pembantaian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News